SUPERVISI PERANGKAT AJAR GURU

"Telah dilaksanakan kegiatan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran guru (Modul ajar, CP, ACP, TP, ATP, program tahunan, program semester) untuk semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian perangkat ajar dengan kurikulum yang berlaku, serta untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar. Hasil supervisi menunjukkan bahwa sebagian besar perangkat guru telah lengkap dan memenuhi standar, dengan beberapa catatan perbaikan yang telah ditindaklanjuti melalui pembinaan individual."